Peraturan dan Tata Tertib RT.03

Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.03
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN PEDURUNGAN TENGAH KECAMATAN PEDURUNGAN KOTA SEMARANG
6282227712103 rt3rw16.kelpedurungantengah@gmail.com
RT ONLINE

RT.03 RW.XVI KELURAHAN PEDURUNGAN TENGAH KECAMATAN PEDURUNGAN KOTA SEMARANG JAWA TENGAH


VISI :

“Terwujudnya kerukunan warga RT 03 RW XVI serta mewujudkan lingkungan bersih, asri, nyaman, aman, tentram, damai dan sejahtera”

 

MISI :

  1. Mempermudah pelayanan terhadap hal administrasi kependudukan warga RT 03 RW XVI.
  2. Meningkatkan lingkungan yang asri , bersih dan sehat.
  3. Meningkatkan keamanan lingkungan yang aman, nyaman dan tentram.
  4. Mewujudkan pembangunan RT 03 RW XVI step by step.
  5. Bekerjasama dengan RT yang lainnya, untuk mewujudkan pembangunan lahan fasilitas umum khusunya kepada warga RW XVI. 

 

MOTO :

MEMBANGUN Bersama, Dengan MODAL Bersama, Untuk KEPENTINGAN Bersama.

 

ADMINISTRASI :

  1. Iuran kepala keluarga dibayar sebulan sekali sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) ke kas RT 03 untuk pemilik rumah / pengontrak.
  2. Iuran ke kas RT 03 di setor / ditarik Satpam RW XVI lambat tanggal 23 setiap bulannya dengan menunjukkan form rekap iuran serta membawa kartu iuran yang sudah disediakan oleh bendahara dan bila diperlukan membawa kartu iuran yang masih kosong.
  3. Iuran kebersihan setiap kepala keluarga dibayar sebulan sekali sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) ke petugas kebersihan untuk pemilik rumah / pengontrak.
  4. Iuran kebersihan ditarik oleh petugas kebersihan.
  5. Iuran kematian Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari RT disampaikan kepada keluarga yang berduka.

 

WARGA BARU / PENDATANG :

  1. Bagi warga baru / pendatang diwajibkan melapor pada Ketua RT 03 / Pengurus RT 03 dalam waktu  1 x 24 Jam.
  2. Wajib mengisi Blangko Kartu Induk Legal dan menyerahkan fotocopy KTP / Kartu Keluarga (KK) / Surat Nikah / Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah (Bagi Yang Kontrak).
  3. Pengontrak yang habis masa kontrak dan mau mengosongkan rumah agar melapor dan memenuhi segala kewajiban atas administrasi warga.

 

PERTEMUAN / RAPAT / KERJA BAKTI :

  1. Pertemuan rutin warga dilakukan berdasarkan undangan dari Ketua RT 03.
  2. Rapat Pengurus dilakukan berdasarkan undangan dari Ketua RT 03.
  3. Kerja bakti diadakan dilakukan berdasarkan undangan dari Ketua RT 0

 

KEAMANAN :

  1. Tamu menginap 1 x 24 jam harap melapor pada Ketua RT 03 / Seksi Lingkungan / Satpam dan dilengkapi fotocopy tanda pengenal yang masih berlaku, warga yang lalai dan atau tidak melapor Jika ada sesuatu hal / kejadian yang tidak diinginkan akan diproses sesuai Undang – Undang dan aturan yang berlaku.
  2. Dilarang membuat Onar, Judi, Minum-minuman Keras, Menggunakan Narkoba, Provokasi, Isu yang membuat resah, Membunyikan Musik dengan keras pada waktu malam (setelah jam 200 WIB) dan melakukan perbuatan Asusila yang dilarang Agama dan Hukum yang berlaku, pelanggaran akan dilaporkan kepada yang berwajib.
  3. Apabila bepergian dan mengosongkan rumah lebih dari 1 x 24 jam harap melapor ke Sie Lingkungan / Satpam agar rumah yang dikosongkan mendapat pengamanan.

 

KEBERSIHAN :

  1. Setiap Warga yang membuang sampah harus memisahkan sampah Basah dan sampah kering agar di setor ke Bank Sampah.
  2. Setiap Warga harus selalu menjaga kebersihan di sekitar rumah masih-masing agar lingkungan senantiasa bersih dan sehat.

 

LAIN-LAIN :

  1. Bagi warga yang merenovasi rumahnya, bahan bangunan tidak boleh menutup jalan / gang yang dapat menggangu fasilitas umum.
  2. Kendaraan besar dan berat sebelum masuk harus melapor ke Satpam.
  3. Warga yang menjual atau memindah tangankan rumahnya harap melapor pada Ketua RT 0
  4. Dihimbau tidak parkir di badan jalan / gang secara Tetap (setiap hari) yang dapat menggangu jalan umum.
  5. Dilarang menutup saluran / got didepan rumah secara permanent tanpa lubang bak kontrol.
  6. Dihimbau warga yang memelihara hewan  agar di sangkarkan mengingat rumah warga saling berdekatan.
  7. Kebutuhan mendesak untuk pembangunan, kebersihan, kerja bakti yang memerlukan biaya besar akan diberikan edaran melalui putusan rapat RT 03.
  8. Usulan dari warga bisa disampaikan secara lisan pada rapat, melaui WA Group ke pengurus atau tertulis.
  9. Permintaan Sumbangan, Sales, tamu yang mengatas-namakan suatu kelompok / golongan harus mendapat ijin tertulis dari Ketua RT 03, apabila ada yang ke rumah tanpa surat dari Ketua RT 03 agar menolaknya dan disarankan ke Ketua RT 03 terlebih dahulu.
  10. Setiap warga harap memasang penerangan jalan didepan rumah masing-masing dan ditata serapi - rapinya.
  11. Tanpa surat Nikah Pasangan keluarga dilarang berdomilisi di RT 03.
  12. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib dari  RW XVI.

Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian.

 

Mengetahui,

Ketua RW 16

 

 

A. Syaiful Chaq

 

Semarang, 1 Januari 2025

Ketua RT 03

 

 

Ibnu Utomo WM